Text
Manifesto fiqih baru 3
Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H. terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak, ketetapan-ketetapan fiqih sering kali hanya didasarkan pada hadits-hadits dhaif (lemah) dan maudhu (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan.
Memang benar, pijakan ulama fiqih dalam berijtihad adalah Al-Quran dan as-Sunnah, namun tanpa dipungkiri mereka juga melakukan penambahan-penambahan yang berlipat ganda dari Al-Quran dan Al-Sunnah, tidak hanya dalam tataran kuantitas tetapi juga dalam tataran kualitas...
B220009606 | 297.4 Alb m | Perpustakaan Sasana Widyatama (200) | Tersedia |
B220009605 | 297.4 Alb m | Perpustakaan Sasana Widyatama (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain