Text
Panduan sekolah & madrasah ramah anak
Secara konseptual menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekolah ramah anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya kuat untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab. Tujuan sekolah ramah anak adalah untuk mewujudkan sekolah yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak Indonesia, hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, UUD 45, Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan prinsip-prinsip perlindungan anak.
B220009585 | 297.77 Asr p | Perpustakaan Sasana Widyatama (200) | Tersedia |
B220009584 | 297.77 Asr p | Perpustakaan Sasana Widyatama (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain